Tuntutan JPU untuk 7 Kapal Pukat Harimau dari Lampung, Kapal Dirampas Negara
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rizaldi, menuntut tinggi atas perkara illegal fishing –pukat harimau yang melibatkan 7 nakhoda dari Lampung. (18/7).
Dihadapan majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma menuntut 1 tahun penjara pada masing-masing nakhoda.
Ke 7 orang nahkoda tersebut yakni: Nakkoda KM Bintang Timur GT 19 Hermanto (35). Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 bernisial Slamet (36). Nahkoda KM Fara 02 GT 16 Yudiono (44).
Nahkoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial Pairin (49). Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial Hendra Wijaya als Bolang (36). Nahkoda KM Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad (28). Nakhoda KM Sipatua GT 6 inisial Amri Baharudin (27).
Tidak cukup penjara jaksa juga menuntut barang bukti berupa 7 kapal milik para nahkoda itu dirampas untuk negara. Dokumen-dokumen kapal dan uang hasil lelang dirampas untuk negara.
Ternyata hukuman juga tak cukup di situ, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Para terdakwa dijerat dengan pidana dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Rizaldi katakan tuntutan ini memang terbilang tinggi karena selain hukuman badan kepada para terdakwa juga disertakan dengan perampasan barang bukti berupa kapal itu.
Hukuman ini sebagai efek jera sekaligus guna menyelamatkan ikan-ikan di laut Bangka Belitung serta nasib nelayanya.
“Kalau kita kasih hukuman ringan maka kurang memiliki efek jera. Kasihan nasib nelayan di Bangka Belitung, kalau sampai hasil lautnya yang menikmati kapal-kapal dari luar atau illegal fishing itu,” katanya. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: