Tujuh Nakhoda Pukat Harimau Kini Jadi Pesakitan
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Masih ingat dengan 7 nahkoda dari Lampung pelaku illegal fishing –pukat harimau- di wilayah perairan Karang Suji, Bangka Selatan, Bangka Belitung pada Minggu (22/5) kini diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Tujuh orang nahkoda tersebut masing-masing: Nahkoda KM Bintang Timur GT 19 Hermanto (35). Nakhoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 bernisial Slamet (36). Nahkoda KM Fara 02 GT 16 Yudiono (44).
Nahkoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial Pairin (49). Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial Hendra Wijaya als Bolang (36). Nahkoda KM Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad (28). Nakhoda KM Sipatua GT 6 inisial Amri Baharudin (27).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rizaldi dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma menyatakan bahwa para terdakwa nahkoda itu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 11.35 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di wilayah perairan Karang Suji Kabupaten Bangka Selatan pada titik kordinat 03° 48’ 402” S-160° 25’ 731” E telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
Bagi JPU jenis pukat hela pertengahan berpapan (single Boat Midwater otter Trawls), dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan dan seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena alat tangkap jenis pukat harimau itu membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.
Karena jenis pukat harimua ini pengoperasiannya dengan cara ditarik pada pertengahan /kolom perairan dengan ukuran mata jaring yang sangat kecil membuat semua yang dilewati alat tangkap tersebut tertangkap sehingga hasil kompisisi tangkapannya dapat menangkap semua biota-biota lainnya yang belum matang seperti jenis ikan, udang, kepiting, terumbu karang serta biota lainnya dapat menimbulkan kerusakan ekosistim laut dalam jangka panjang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan daiancam pidana dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: