Tiga Tersangka Tipikor Capem BRI Depati Amir Ditahan
KOBA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menahan dan menetapkan 3 orang tersangka kasus Tipikor capem BRI Depati Amir pada Rabu (20/7/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.
Tiga orang tersangka yang ditahan, yakni dengan inisial SZ berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2002, tersangka RA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan tersangka A berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-750/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejari Bateng, Syamsuardi mengatakan peran dari tersangka adalah selaku debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Kantor Capem BRI Depati Amir.
"Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 20 Juli 2022, penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama mulai dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022," tutupnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: