Temui Massa Aliansi Masyarakat Penambang, Ketua DPRD Babel Targetkan Pengesahan Perda WPR Segera Rampung
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Gubernur Hidayat Arsani menemui massa Aliansi Masyarakat Penambang yang menggelar aksi di kantor gubernur. --Foto Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan pihaknya bergerak cepat dalam merespons tuntutan masyarakat terkait legalitas tambang rakyat. Hal ini disampaikan Didit menanggapi aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Penambang Babel di depan Kantor Gubernur Babel, Senin (05/01/2026).
Didit menegaskan bahwa pihak legislatif dan eksekutif telah membawa persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke meja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel. Sebagai langkah konkret, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Kami akan membentuk Pansus agar pembahasan ini lebih mendalam dan pengesahan (Perda) dapat segera dilakukan," ujar Didit kepada awak media.
Dalam penjelasannya, Didit memaparkan bahwa status WPR di Bangka Belitung saat ini terbagi dalam dua kondisi. Saat ini, wilayah WPR yang telah resmi keluar baru 3 meliputi Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, statusnya masih dalam proses verifikasi di tingkat pemerintah pusat.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Menjarah 14 Persen Kawasan Hutan Lubuk Besar, Siapa yang Menikmati?
BACA JUGA:Ini Respon Gubernur Hidayat Atas Tuntutan Massa Aliansi Masyarakat Penambang Babel
Lebih lanjut, Didit meminta masyarakat dan pihak terkait untuk tidak semata-mata melimpahkan kesalahan kepada pemerintah provinsi. Ia mendorong pemerintah daerah di tingkat kabupaten yang izinnya belum terbit untuk lebih proaktif menjemput bola.
"Apakah daerah yang masih dalam proses ini sudah menyampaikan surat (usulan) atau belum, silakan tanyakan ke daerah masing-masing. Jangan salahkan provinsi terus," tegasnya.
Ia menghimbau agar kabupaten yang belum merampungkan prosesnya segera bertindak. Di sisi lain, DPRD Provinsi berkomitmen untuk memfasilitasi regulasi turunannya.
"Silakan bagi pihak kabupaten bersangkutan yang belum menyampaikan, segera sampaikan. Kami di DPRD akan menyiapkan kerangka Izin Pertambangan Rakyat (IPR)-nya," pungkas Didit.
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Penambang Babel Aksi
BACA JUGA:Dilema Nelayan Sungailiat, Terjepit Aturan VMS yang Mahal dan Ancaman Operasi Ilegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
