DPRD Babel tampung aspirasi forum tambang rakyat, desak pemkab Bangka usulkan WPR
DPRD Babel tampung aspirasi forum tambang rakyat, desak pemkab Bangka usulkan WPR--
BABELPOS.ID - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah menerima aspirasi Forum Komunikasi Tambang Rakyat Bangka yang menilai belum adanya WPR membuat aktivitas penambang rakyat tidak memiliki payung hukum.
BACA JUGA:CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Jadi Teman Jelajah Tanpa Batas Pecinta Big Bike Honda di Tanah Air
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan forum penambang rakyat meminta Pemkab Bangka mempercepat pengusulan WPR, dan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses tersebut.
Ia menjelaskan Pemkab Bangka melalui Dinas PUPR dapat segera melakukan komunikasi dengan para penambang untuk mengidentifikasi blok atau wilayah yang masih memiliki potensi cadangan timah.
Hasil pendataan tersebut kemudian disusun dalam dokumen resmi dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Wujud Harmoni Lintas Agama, PT Timah Tbk Perkuat Dukungan untuk Rumah Ibadah
“Luas WPR menjadi kewenangan kabupaten. Blok-blok yang diusulkan harus jelas dan benar-benar memiliki potensi timah.
Pemkab Bangka juga dapat langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengusulan WPR bisa dipersiapkan dengan baik,” ujar Didit.
Didit menyampaikan hingga kini Kabupaten Bangka Barat dan Belitung juga belum memiliki data WPR, berbeda dengan Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur yang sudah menetapkan WPR dan hanya menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Pemodal Hingga Smelter Penampung Timah Hutan Lubuk
Menurut dia, penerbitan IPR mengharuskan adanya Perda WPR yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Babel.
DPRD, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan mengusulkan WPR, tetapi berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Hanya bupati yang berhak mengusulkan WPR. Setelah ada Perda, barulah dokumen tersebut disampaikan gubernur untuk dibahas lebih lanjut,” kata Didit.
BACA JUGA:Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Agent of Change JKN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
