Ditangkap di Kafe Jakarta, Dedy Yulianto Langsung Dijeblos ke Lapas Tuatunu
Dedi Bertopi dan Masker Saat Digiring ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tak kooperatif selaku tersangka dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021, akhirnya Dedy Yulianto menerima akibat dijemput dan ditangkap oleh tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).
Kini mantan wakil ketua DPRD Babel itu sudah resmi menjadi tahanan seraya menanti pelimpahan perkara ke persidangan. "Setelah ditahan kita limpahkan langsung ke JPU. Tersangka akan segera disidangkan," kata asintel Aco Rahmadi Jaya dalam keterangan pers bersama dengan Aspidsus Adi Purnama, Kamis (13/11).
Sementara itu di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nampak Dedy Yulianto didampingi PH Nina Ikbal. Dedy menjalani pemeriksaan secara administratif sebelum digiring dengan mobil tahanan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Nampak Kasi Pidsus Fariz Oktan memimpin langsung pemeriksaan serta penggiringan Dedy Yulianto ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. "Tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang,'' tukas Fariz.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Fokus Hibah Anggaran Klub Bola Bangka Setara
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan Dibidik Kejari Bangka
Sementara itu Nina Ikbal mengatakan klienya dalam perkara ini sudah mengembalikan uang yang dinikmati dalam pusaran perkara senilai lebih dari Rp 300 juta. "Itu sudah dititipkan jauh-jauh hari yang lalu saat penyidikan lalu. Terkait uang tersebut nantinya akan menjadi salah satu guna pembuktian di persidangan. Apakah termasuk kerugian negara yang dimaksud JPU atau bukan," sebut Nina.
Dedy sendiri ditangkap di sebuah Kafe Kenangan, Sidung Barat, Jakpus, pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23 WIB. Saat ditangkap tak ada perlawanan berarti dari politikus Partai Gerindra.
Sebelumnya dalam perkara tipikor yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,4 miliar itu, telah memvonis 3 rekan Dedi di DPRD Bangka Belitung. Yakni: Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin.
BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Dedy Yulianto Dijemput Paksa Jaksa di Jakarta
BACA JUGA:Herman Fu Cs Dikabarkan Sudah Berada di Singapura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

