Ini Respon Gubernur Hidayat Atas Tuntutan Massa Aliansi Masyarakat Penambang Babel
Gubernur Hidayat Arsani menjawab wartawan usai menerima massa Aliansi Masyarakat Penambang Babel. --Foto Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menunjukkan komitmennya dalam menyerap aspirasi masyarakat dengan menemui massa aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Air Itam, Senin (05/01/2026). Meski diguyur hujan lebat, Gubernur tetap turun ke lapangan didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing.
Aksi massa tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya desakan agar pemerintah segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan terhadap sejumlah penambang. Para penambang tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian atas dugaan aktivitas tambang ilegal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Hidayat mengakui berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ia memahami bahwa mereka yang ditahan adalah warganya yang mencari nafkah. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi.
"Terkait proses hukum yang berjalan terhadap penambang ilegal, kita harus menghormatinya. Namun, sebagai pemimpin daerah, saya akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya bagi warga kita yang bermasalah ini," ujar Hidayat kepada awak media usai berdialog dengan massa.
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Penambang Babel Aksi
BACA JUGA:Dilema Nelayan Sungailiat, Terjepit Aturan VMS yang Mahal dan Ancaman Operasi Ilegal
Hidayat juga menggarisbawahi mengenai regulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini menjadi domain pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis secara langsung.
"Soal IUP ini, kita hanya menginduk kepada pemerintah pusat. Gubernur tidak memiliki wewenang penuh di sana. Jangan sampai kita salah bicara atau melangkahi aturan yang lebih tinggi," tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Hidayat mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, WPR adalah kunci untuk menyeimbangkan kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat lokal agar tidak terus berbenturan dengan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas tambang wajib memenuhi standar legalitas, mulai dari dokumen AMDAL, jaminan reklamasi, hingga kewajiban royalti.
"Kita sudah sepakat dengan DPRD dan Pak Kapolda. Bagi daerah yang masuk dalam IUP timah, silakan bekerja asalkan sesuai prosedural. Para penambang harus mendaftarkan diri ke PT Timah agar badan hukumnya legal. Pihak PT Timah pun sudah setuju dan melakukan sosialisasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyinggung kebijakan pusat yang menerjunkan Satgas Tambang Timah ke Babel. Ia merasa daerah sering kali berada dalam posisi sulit; di satu sisi harus menerima instruksi pusat, namun di sisi lain daerah yang kerap disalahkan ketika terjadi gesekan sosial atau penangkapan warga.
"Saya berharap dengan adanya realisasi WPR nanti, persoalan yang terjadi selama ini dapat teratasi dengan baik, sehingga masyarakat bisa menambang dengan tenang tanpa harus berurusan dengan masalah hukum," pungkasnya.
BACA JUGA:Tolak PP No. 11 Tahun 2023, Ratusan Nelayan Sungailiat Demo PPN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
