Disway Award

Wakil Ketua DPRD Babel Sambut Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026: Harap Semua Warga Ter-Cover

Wakil Ketua DPRD Babel Sambut Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026: Harap Semua Warga Ter-Cover

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar--

BABELPOS.ID​, PANGKALPINANG – Rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan program pemutihan terhadap tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 disambut antusias oleh legislatif di daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, menyambut suka cita kebijakan yang dinilai meringankan beban masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Gelar Doa Bersama, Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

​Politisi Partai Golkar ini menilai langkah pemutihan tunggakan ini sejalan dengan prinsip bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

​“Sampai sejauh ini kita belum menerima ketentuan-ketentuan seperti apa, standarnya bagaimana, norma aturannya, kriteria bagi peserta yang berhak menerima manfaat program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini,” ujar Eddy Iskandar.

BACA JUGA:Inflasi Babel pada November 2025 Terjaga Stabil, Ini Jurus BI dan TPID

 “Namun, nanti seperti apapun, kami dari Provinsi Bangka Belitung siap mendukung dan mensupport.” tambahnya. 

​Menyikapi rencana strategis ini, Eddy Iskandar mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengambil inisiatif.

Ia mendorong Pemda untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, baik yang ada di pusat maupun di Bangka Belitung, dalam rangka menyiapkan data-data yang valid sebagaimana diminta oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Peduli Musibah Banjir di Sumbar, Sumut dan Aceh, Gub Hidayat: Harus Jadi Pelajaran Bagi Babel

Kesehatan secara nasional sendiri ditargetkan bagi peserta dari kalangan tidak mampu, khususnya yang sudah atau akan beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan fokus pada tunggakan maksimal 24 bulan terakhir.

Anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung kebijakan ini.

​Eddy Iskandar menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme.

"Tetapi nanti untuk mekanismenya seperti apa, apakah nanti seperti yang di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) itu, apakah masuk kriteria yang bisa menerima manfaat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini," tanyanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait