DPRD Babel Desak Mitra XL Axiata Selesaikan Tuntutan Hak Pekerja dalam Sepekan

DPRD Babel Desak Mitra XL Axiata Selesaikan Tuntutan Hak Pekerja dalam Sepekan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak dua perusahaan mitra PT XL Axiata, yaitu PT. Berkah Trijaya Indonesia dan PT. Kerja Manfaat Bangsa, untuk segera menyelesaikan tuntutan hak-hak tenaga kerja dalam tempo satu minggu.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

Desakan ini disampaikan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Babel pada Rabu (12/11/2025).

​RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, ini digelar menyikapi adanya dugaan pelanggaran hak-hak serta tindakan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan kedua perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Target Emas, Dua Santriwati IC Ikuti Olimpiade Bahasa Arab Nasional

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi para tenaga kerja dan mencari solusi terbaik dengan pihak perusahaan.

​"Ini adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi dari para tenaga kerja dengan pihak perusahaan PT. Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa selaku mitra PT XL Axiata," jelas Heryawandi usai memimpin rapat.

BACA JUGA:Target Emas, Dua Santriwati IC Ikuti Olimpiade Bahasa Arab Nasional

​Menurut Heryawandi, inti dari persoalan ketenagakerjaan yang mencuat adalah terkait kompensasi yang seharusnya dibayarkan akibat adanya peralihan kontrak dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

​"Bentuk awalnya kompensasi yang memang ada peralihan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam kontraknya itu," ujarnya.

BACA JUGA:Komdigi Dorong Aparatur Pemerintah Kuasai Perencanaan Komunikasi Publik

​Namun, pengalihan tersebut tidak disertai dengan penyelesaian kompensasi bagi sejumlah pekerja yang telah mengabdi minimal lebih dari satu tahun.

Meskipun diakui ada sebagian pekerja yang sudah dicairkan haknya, masih banyak dari puluhan pekerja tersebut yang belum mendapatkan kompensasi penuh.

​Dalam RDP, perusahaan mitra PT XL Axiata tersebut tidak menampik bahwa penyelesaian hak pekerja adalah tanggung jawab mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: