Tersangka Baru Belanja Fiktif Satpol PP Basel Bertambah, Pejabat Pemeriksa Barang

Tersangka JH saat digiring Jaksa Kejari Basel.--Foto: Ilham
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan
BACA JUGA:Mahasiswi di Toboali Ini Jual Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: