Kanwil Kemenkum Babel dan PLBH Legal Justice Babel Gelar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di Desa Air Mesu

Kanwil Kemenkum Babel dan PLBH Legal Justice Babel Gelar Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di Desa Air Mesu Timur--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bekerja sama dengan Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Babel menggelar kegiatan Sosialisasi Bijak Menggunakan Media Sosial di Desa Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (10/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Air Mesu Timur, Ketua PLBH Legal Justice Babel, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat. Kanwil Kemenkum Babel menugaskan Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, sebagai narasumber utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Mesu Timur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada PLBH Legal Justice Babel yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel untuk meningkatkan literasi hukum di bidang digital.
“Pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial, khususnya melalui perangkat handphone, menjadi hal penting agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Penghargaan IKPA 100 dari KPPN Pangkalpinang Pada Semester I Tahun 2025
Dalam materinya, Penyuluh Hukum Madya Ferry Yulianto menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi.
Internet kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, memungkinkan masyarakat mengakses informasi tanpa batas ruang dan waktu.
Namun, di balik manfaatnya, penggunaan media sosial juga memiliki risiko hukum yang harus disadari.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tata cara penggunaan internet dan media sosial secara bertanggung jawab.
“Media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang bermanfaat, tetapi juga bisa menimbulkan permasalahan hukum jika digunakan secara tidak bijak.
Oleh karena itu, masyarakat harus memahami batas-batas hukum dalam berekspresi di dunia digital,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: