Kejati Babel Sudah Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel masuk ketahapan yang lebih serius.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel kini sudah menerima adanya surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Kepolisian itu.
"Ya SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025," demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Babel Pos, Senin (13/10)
BACA JUGA:Mimpi Hijau Anak Negeri Timah
Dengan diterimanya SPDP itu, maka Kejati juga telah menerbitkan P16.
Sekaligus juga sudah menyiapkan 5 jaksa di seksi Oharda guna mempelajari berkas penyidikan kasus nantinya.
"Pimpinan sudah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan.
Sementara baru SPDP saja yang kita terima saat ini," kata Basuki.
BACA JUGA:Terlilit Hutang, IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan Teman Senilai Belasan Juta Rupiah
Pekan lalu, dikabarkan Hellyana dengan didampingi pengacara sudah dipanggil dan diperiksa penyidik selaku tersangka.
Hanya saja -walau sudah tersangka- ketua DPW PPP Babel ini belum ditahan.
Diketahui kepolisian telah resmi menetapkan Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas, Polda, Fauzan Sukmawansyah.
Kepada Babel Pos Fauzan menyatakan kalau surat pemanggilan kepada Hellyana selaku tersangka sudah dilayangkan.
BACA JUGA:Sesama Anggota DPRD Pangkalpinang Tak Kompak, Rapat Paripurna Batal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: