Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tegaskan Integritas: Bantah Isu Bisnis Narkoba, Pastikan Semua Sesuai

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tegaskan Integritas: Bantah Isu Bisnis Narkoba, Pastikan Semua Sesuai

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi.

Seluruh pejabat serta petugas secara konsisten melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) setiap tahunnya, sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Polsek Airgegas Kembali Menangkap Ninja Sawit, 1,6 ton Jadi Barang Bukti

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Herwaman menegaskan, jajaran di bawah kepemimpinannya bekerja sesuai prosedur dan peraturan.

Isu liar yang sempat beredar di sejumlah pemberitaan terkait dugaan bisnis narkoba di dalam lapas ditegaskan tidak benar dan menyesatkan.

"Tidak ada praktik bisnis narkoba ataupun perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu. Seluruh narapidana diperlakukan sama tanpa pembedaan, sesuai asas keadilan dalam sistem pemasyarakatan," tegas Kalapas, Senin (15/9/2025). 

BACA JUGA:Retribusi parkir di Pangkalpinang capai Rp1.06 miliar

Selain itu, kata dia, tidak ada satupun warga binaan yang diperbolehkan menggunakan handphone.

Pengawasan dilakukan secara rutin dan ketat untuk mencegah adanya peredaran barang terlarang maupun komunikasi ilegal dari dalam lapas.

Dikatakannya, petugas lapas secara berkala melakukan razia dan pemeriksaan internal di blok hunian guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pangkalpinang sampaikan Dua Raperda

“Kami berkomitmen menjaga lapas ini steril dari narkoba, handphone, maupun praktik terlarang lainnya. Semua warga binaan dipantau dengan ketat,” tegas Kalapas. 

Kalapas menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan dengan disiplin tinggi, demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, tertib dan aman.

BACA JUGA:BKN dan Menpan- RB Setujui Ajuan Pemkot Pangkalpinang Terkait PPPK Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: