Pemkab Bangka Barat Abuse of Power, Akhirnya Petani Landbau Kelapa Ngadu ke DPRD Babel

Audiensi petani Landbau dengan DPRD Babel. --Foto: ist
BABELPOS.ID, BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Karena Pemkab Bangka Barat tak kunjung menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang inkrah memenangkan petani Landbau, Kelapa, Bangka Barat, akhirnya petani mengadu kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (21/8).
Menurut kuasa hukum petani, Rudy Atani Sitompul, audiensi ini dipilih guna mencari formula serta solusi yang tepat. Karena petani Landbau hingga hari ini masih resah akibat sikap Pemda yang dinilai tak taat hukum serta tak mementingkan kepentingan hajat hidup rakyatnya sendiri.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum petani Landbau meminta audiensi dengan DPRD Provinsi terkait putusan PTUN yang telah dimenangkan oleh petani Kelapa yang sudah inkrah dan sudah ditetapkan eksekusi. Untuk itu kami sebagai pemegang daulat rakyat yang telah kami serahkan ke para anggota dewan terhormat. Sekaligus juga supaya kami jangan bias, agar ada perimbangan agar memanggil Pemda Bangka Barat untuk meminta jawaban karena mereka masih membangkang atas putusan PTUN,” kata Rudy Atani advokat pada LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan dalam audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
BACA JUGA:Dituduh Mengabaikan Putusan PTUN, yang Membuat Kesal Petani Landbow, Ini Pernyataan Lurah Kelapa
BACA JUGA:PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT, Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat
Wujud dari pembangkatan hukum dari Pemkab Bangka Barat itu dikatakan Rudy di antaranya melarang Lurah Kelapa untuk menerbitkan SKT di atas lahan yang telah dimenangkan.
“Bagi kami sesuai dengan putusan PTUN itu untuk aset Pemda sudah tidak sah. Yang artinya Pemda tidak mempunyai hak atas lahan 113 yang dimengkan petani Kelapa itu,” tegas Rudy.
Untuk itu sangat besar harapan kepada DPRD Bangka Belitung untuk dapat memperjuangkan hak-hak petani yang sudah legal secara hukum. Petani yang merupakan wong cilik mendapatkan hak dan keadilan karena mereka sudah puluhan tahun turun temurun bertani dan menguasai lahan tersebut.
“Dengan menangnya petani Landbau Kelapa di PTUN seharusnya Pemda legowo dan menaati hukum dan segera berbenah dari tindakan abuse of power dalam suatu kebijakan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena pemerintah haruslah membantu dan melindungi kepentingan warganya bukan bersengketa dan merugikan masyakatnya, karena konsep negara itu ada karena ada masyarakat didalamnya, sehingga pemerintah daerah harus melindungi hak-hak warga dan menghindari dari kesewenang-wenangan," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Didit Srigusjaya mengaku prihatin atas sikap Pemkab yang terkesan tak pro kepada masyarakat petaninya. Didit berjanji -dengan adanya putusan PTUN yang inkrah- mereka akan berpihak kepada para petani. Oleh karenanya DPRD akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat kembali pada tanggal 25 Agustus 2025.
“Kita akan segera menindak lanjuti ini dengan mengundang langsung Pemkab Bangka Barat, Pengadilan Tinggi, Kejati dan Polda, serta bagian biro hukum pemerintahan, Bakuda Provinsi terkait putusan PTUN,” tegasnya.
BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: