Pemkab Bangka Barat Abuse of Power, Akhirnya Petani Landbau Kelapa Ngadu ke DPRD Babel

Pemkab Bangka Barat Abuse of Power, Akhirnya Petani Landbau Kelapa Ngadu ke DPRD Babel

Audiensi petani Landbau dengan DPRD Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Karena Pemkab Bangka Barat tak kunjung menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang inkrah memenangkan petani Landbau, Kelapa, Bangka Barat, akhirnya petani mengadu kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (21/8). 

Menurut kuasa hukum petani, Rudy Atani Sitompul, audiensi ini dipilih guna mencari formula serta solusi yang tepat. Karena petani Landbau hingga hari ini masih resah akibat sikap Pemda yang dinilai tak taat hukum serta tak mementingkan kepentingan hajat hidup  rakyatnya sendiri.  

“Bahwa kami selaku kuasa hukum petani Landbau meminta audiensi dengan DPRD Provinsi  terkait putusan PTUN yang telah dimenangkan oleh petani Kelapa yang sudah inkrah dan sudah ditetapkan eksekusi. Untuk itu kami sebagai pemegang daulat rakyat yang telah kami serahkan ke para anggota dewan terhormat. Sekaligus juga supaya kami jangan bias, agar ada perimbangan agar memanggil Pemda Bangka Barat untuk meminta jawaban karena mereka masih membangkang atas putusan PTUN,” kata Rudy Atani advokat pada LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan dalam audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. 

BACA JUGA:Dituduh Mengabaikan Putusan PTUN, yang Membuat Kesal Petani Landbow, Ini Pernyataan Lurah Kelapa

BACA JUGA:PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT, Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat

Wujud dari pembangkatan hukum dari Pemkab Bangka Barat itu dikatakan Rudy di antaranya melarang Lurah Kelapa untuk menerbitkan SKT di atas lahan yang telah dimenangkan.

“Bagi kami sesuai dengan putusan PTUN itu untuk aset Pemda sudah tidak sah. Yang artinya Pemda tidak mempunyai hak atas lahan 113 yang dimengkan petani Kelapa itu,” tegas Rudy.

Untuk itu sangat besar harapan kepada DPRD Bangka Belitung untuk dapat memperjuangkan hak-hak petani yang sudah legal secara hukum. Petani yang merupakan wong cilik mendapatkan hak dan keadilan karena mereka sudah puluhan tahun turun temurun bertani dan menguasai lahan tersebut. 

“Dengan  menangnya petani Landbau Kelapa di PTUN seharusnya Pemda  legowo dan menaati hukum dan segera berbenah dari tindakan abuse of power dalam suatu kebijakan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena pemerintah haruslah membantu dan melindungi kepentingan warganya bukan bersengketa dan merugikan masyakatnya, karena konsep negara itu ada karena ada masyarakat didalamnya, sehingga pemerintah daerah harus  melindungi hak-hak warga dan menghindari dari kesewenang-wenangan," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut Didit Srigusjaya mengaku prihatin atas sikap Pemkab yang terkesan tak pro kepada masyarakat petaninya. Didit berjanji -dengan adanya putusan PTUN yang inkrah- mereka akan berpihak kepada para petani. Oleh karenanya DPRD akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat  kembali pada tanggal 25 Agustus 2025.

“Kita akan segera menindak lanjuti ini dengan  mengundang langsung Pemkab Bangka Barat, Pengadilan Tinggi, Kejati  dan Polda, serta bagian biro  hukum pemerintahan, Bakuda Provinsi  terkait putusan PTUN,” tegasnya. 

BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

BACA JUGA:Sidang Eksekusi Lahan Petani Landbaw, Hakim: Pemkab Babar Kalah, Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Ha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: