Dituduh Mengabaikan Putusan PTUN, yang Membuat Kesal Petani Landbow, Ini Pernyataan Lurah Kelapa

Filkana Lirfitri Attal --Foto: ist
BABELPOS.ID - Terpisah Lurah Kelapa, Bangka Barat, Filkana Lirfitri Attal, kepada wartawan usai bertemu puluhan petani mengakui walau PTUN inkrah, pihaknya saat ini belum bisa menerbitkan SKT yang diminta para petani Landbow itu. Hal ini menjadi instruksi langsung dari Pemkab Bangka Barat.
"Setelah adanya putusan inkrah itu, kami bersama pejabat Pemkab di antaranya Sekda, Kabag Hukum, Dinas Pertanian dan bagian aset sudah 2 kali rapat. Dalam rapat memutuskan kalau kelurahan untuk tidak menerbitkan SKT itu. Dalam rapat dinyatakan putusan PTUN hanya mencabut aset bukan menetapkan kepemilikan," kata Filkana Lirfitri Attal.
"Rapat itu juga, Pemkab Bangka akan melakukan upaya hukum lanjutan. Berupa peninjuan kembali atau PK. Tapi kami tak tahu kapan untuk PK tersebut akan dilakukan pihak Pemkab," ujarnya.
BACA JUGA:PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT, Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat
BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa
Dia juga berjanji bersama dengan camat dalam waktu dekat akan menemui langsung Bupati guna mencari solusi tepat. Jangan sampai masyarakat dirugikan atas persoalan ini. "Kita berharap ada putusan yang pro ke masyarakat petani atas persoalan ini. Tidak boleh ada pihak yang sampai dirugikan, terlebih sudah ada putusan hukum yang inkrah atas ini semia," harapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang sudah menggelar sidang eksekusi atas putusan PTUN nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP terkait sengketa lahan 113 hektar antara petani Landbaw, Kelapa, Bangka Barat dengan Pemda Bangka Barat. (24/6). Dalam hal ini tergugat Sekda Bangka Barat yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court) pada 20 Maret 2025.
Putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu sejak tanggal 9 April 2025.
BACA JUGA:2 Bulan 16 Kasus Narkoba Diungkap Dan 18 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Disebut Bekingi Tambang Ilegal, Menkiong Lapor 3 Media Online Ke Polres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: