PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT, Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat

PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT,  Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat

Petani Landbow saat mendatangi Kelurahan Kelapa, Babar.--Foto Reza

BABELPOS.ID, KELAPA - Walau petani Landbow, Kelapa, Bangka Barat (Babar) sudah menang PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), tapi kepemilihan atas lahan 113 hektar dengan SKT (surat keterangan tanah) tidak semudah membalik telapak tangan. Ini disebabkan Pemkab Bangka Barat masih menganulir hasil PTUN itu. Oleh karena itu bagi pihak petani melalui kuasa hukum Rudy Atani Sitompul, sikap Pemkab tersebut terkesan zolim dan tidak taat atas putusan hukum.

"Kesannya Pemkab tidak patuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Padahal langkah PTUN itu sendiri adalah dorongan pihak Pemkab. Tetapi anehnya setelah melewati proses PTUN dan petani menang malah terkesan diabaikan putusan hukum tersebut," sesal Rudy Atani Sitompul dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.

"Berdasar putusan PTUN yang inkrah itu seharusnya SKT para petani segera diproses pihak Kelurahan. Tapi nyatanya malah digantung, padahal hak petani Landbow untuk memperoleh SKT itu. Agar ke depannya ada rasa nyaman, tenang dan aman secara hukum selaku warga negara saat memiliki lahan dan berkebun guna mencari nafkah untuk keluarga mereka," ujar Rudy dengan didampingi ketua komunitas petani, Marbudi, usai pertemuan dengan Lurah Kelapa, Filkana Lirfitri Attal.

BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

BACA JUGA:Sidang Eksekusi Lahan Petani Landbaw, Hakim: Pemkab Babar Kalah, Harus Segera Cabut Aset Lahan 113 Ha

Langkah hukum PTUN guna memperoleh status hukum atas tanah pertanian yang sudah dikelola sejak kakek-nenek mereka  sangat bijaksana. Hingga akhirnya hukum pun berpihak kepada petani Landbow. "Semestinya kebijaksanaan para petani yang notabene adalah warga Bangka Barat itu menjadi cerminan bijak bagi Pemkab untuk menyerahkan tanah itu kepada rakyat sendiri. Apalagi dasar PTUN sudah inkrah seperti ini," desaknya. 

Sebelumnya  putusan inkrah PTUN  nomor perkara: 16/G/2024/PTUN.PGP dan Penetapan Eksekusi PTUN  nomor: 16/PEN.EKS/G/2024/PTUN.PGP sudah mencabut atas lahan seluas 113 hektar di Kelapa sebagai aset Pemda Bangka Barat.

BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

BACA JUGA:Masyarakat Labuh Air Pandan Jual Lahan Negara ke Oknum Rp 20 Juta Per KK, Siapa yang Beli?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: