Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

--
Kelima, Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Muhammad Zein Tahun 2025–2029, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
BACA JUGA:TPP KONI Basel Keluarkan Persyaratan Pencalonan Ketua Umum, Sebagai Berikut
Regulasi ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai indikator kinerja, ukuran capaian, serta target layanan kesehatan yang sesuai dengan standar nasional agar pelayanan kesehatan di RSUD lebih berkualitas dan merata.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tim Kerja Harmonisasi terus menjaga sinergi dan solidaritas dalam pelaksanaan tugas, demi terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan norma hukum nasional.
BACA JUGA:TPP KONI Basel Keluarkan Persyaratan Pencalonan Ketua Umum, Sebagai Berikut
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), dan Mahasiswi Magang UBB (Lisda dan Natasha).
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Karyawan Alfamart di Pangkalpinang Nekat Gasak Uang Brangkas hingga Puluhan Juta
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yaitu Pj. Sekretaris Daerah Hendri Yani, Staf Ahli Bupati Ida Lismawati, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Muhamad Husni, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Eldo Mukmin, Kepala Bidang Tata Lingkungan Robbie Wahyudi, Kepala Bagian Hukum Amrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: