Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan--

BABELPOS.ID, JAKARTA –  Dalam rangka mewujudkan visi besar Asta Cita yang menempatkan penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang distribusikan 25 ton beras cadangan pangan ke tujuh kecamatan

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum di Graha Pengayoman, Senin (06/10/25)

Sistem yang ada saat ini pun dinilai memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan kejahatan keuangan seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Secara Daring Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Standar Layanan Bankum

Menkum menyampaikan bahwa, sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration.

Namun ini dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral.

Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

Dalam  forum ini dilakukan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata Kelola data pemilik manfaat, pertama adalah peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Dengan adanya aplikasi ini, efisiensi dan akurasi verifikasi data akan meningkat secara signifikan.

Kedua adalah pengenalan prototipe beneficial ownership (BO) gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: