Menkum Mediasi Dualisme PPP, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Jadi Wakilnya

--
BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah terakhir.
Hari ini, Senin (06/10/2025) Supratman mengesahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
SK tersebut menyatakan H. Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakil ketua umum.
"Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus).
Sudah rekonsiliasi.
Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ujar Supratman yang didampingi Mardiono dan Agus, di Kantor Kementerian Hukum.
BACA JUGA:LMKN hadirkan sistem digital Inspiration untuk pembayaran royalti
Supratman menjelaskan bahwa internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional dalam jajaran kepengurusan di semua tingkatan.
Kemudian, PPP mengajukan permohonan dengan Nomor Surat 4068/ EX/ DPP/ X/ 2025 tanggal 03 Oktober 2025, hal Permohonan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030. Ia berharap kepengurusan PPP yang baru dapat segera susunan kepengurusan yang lengkap.
“Kami berharap sesegara mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK.
Saya mohon dalam waktu yang dekat,” pintanya.
Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan ia telah melakukan pertemuan dengan pihak Agus Suparmanto sehingga perbedaan-perbedaan yang ada dapat direkonsiliasi.
Dengan bersatunya Mardiono dan Agus, maka jajaran di bawah mereka juga akan disatukan dalam kepengurusan yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: