Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

--
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan.
Menurutnya, dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dijalankan secara efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.
BACA JUGA:Warga Binaan Dibekali Keterampilan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kemandirian
Adapun kelima regulasi yang diharmonisasikan ini memiliki urgensi, antara lain: Pertama, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini disusun sebagai upaya sistematis untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kedua, Ranperbup tentang Klasifikasi Arsip, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem klasifikasi arsip yang seragam dan terstruktur dalam pengelolaan arsip dinamis, serta memberikan kepastian dalam penataan dokumen administrasi pemerintahan secara efisien dan efektif.
Ketiga, Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Rancangan ini penting dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam mencegah dan menangani potensi fraud yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Keempat, Ranperbup tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, yang merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan.
BACA JUGA:Semester I 2025, Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 155,62 TWh
Rancangan ini disusun guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: