BPHN bersama Kanwil Kemenkum Babel Selenggarakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Sektor Migas

BPHN bersama Kanwil Kemenkum Babel Selenggarakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Sektor Migas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.--

//Dukung Swasembada Energi Nasional

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita ke-2)” , Selasa (07/10).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Undangan PLBH Al-Hakim Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Pangkalbalam

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan memperkuat peran hukum sebagai instrumen kebijakan strategis dalam mendukung kemandirian energi nasional.

Dalam sambutannya, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audi Murfi, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan upaya strategis memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan pelaku industri dalam menyempurnakan kebijakan hukum sektor energi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi hukum harus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif guna mendukung terwujudnya swasembada energi nasional sebagaimana arah Asta Cita Presiden.

Dalam paparan Ketua Tim Kerja, disampaikan bahwa hasil analisis terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan masih terdapat ketidakjelasan norma, disharmoni regulasi, dan belum optimalnya kelembagaan pengawasan di sektor migas.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Secara Daring Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Standar Layanan Bankum

Ketua Tim Kerja juga menyoroti perlunya restrukturisasi sistem perizinan melalui mekanisme satu pintu, penguatan peran BPH Migas dan SKK Migas, serta penerapan skema kontrak bagi hasil yang memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi negara.

Rekomendasi yang dihasilkan antara lain mencakup penyederhanaan perizinan, penguatan kelembagaan pengawas, dan penerapan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan hukum sektor energi.

BACA JUGA:196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Selain itu, materi yang disampaikan juga menyoroti efektivitas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: