Bawaslu Putuskan KPU Harus Verifikasi soal Surat Keterangan Ijazah, Nasib Rato-Ramadian Masih Tergantung

Bawaslu Putuskan KPU Harus Verifikasi soal Surat Keterangan Ijazah, Nasib Rato-Ramadian Masih Tergantung

--

Verifikasinya dikembalikan ke KPU," kata Fega Erora.

BACA JUGA:Jelang Putusan Gugatan Rato-Ramadian, Polisi Jaga Ketat Kantor Bawaslu Bangka

Nantinya untuk metode verifikasi akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka.

Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.

"Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Baur) itu.

Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Gugatan TMS, Massa Rato-Ramadian Mulai Penuhi Jalan Depan Bawaslu

Putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya.

KPU Bangka akan melakukan kembali pleno penetapan setelah melakukan verifikasi surat keterangan ijazah Paket Rato paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.

Sebelumnya dalam jalannya sidang putusan Bawaslu Bangka menyatakan telah mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi serta kesimpulan. 

BACA JUGA:Sepekan Jadi Kurir Sabu, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Perkara sengketa pemilihan Bawaslu Bangka No.001/PS.REG/19/1901/VII/2025 menggugat KPU Bangka karena tidak TMS-nya Rato-Ramadian lewat keputusan KPU No.120/PL.02.2-BA/1901/2025 tahun 2025 tentang perubahan berita acara penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bangka ulang tahun 2025 terkait penelitian persyaratan administrasi tindak lanjut atas tanggapan masyarakat.

Pihak Rato-Ramadian mengajukan bukti sebanyak empat, sementara itu KPU Bangka sebanyak 13 bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: