Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

--
BABELPOS.ID, BANGKA TENGAH - Pemerintah Desa Batu Belubang bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) AL-HAKIM Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertempat di Balai Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, jum'at ( 26/09).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Batu Belubang Ahirman, Ahirman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PLBH AL-HAKIM Babel yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel sehingga terselenggaranya kegiatan ini.
"Keadilan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, kami mendorong seluruh warga desa untuk tidak ragu memanfaatkan layanan program bantuan hukum ini, seperti konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis, agar hak-hak masyarakat, khususnya yang miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ahirman.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Peningkatan Permohonan Paten
Ia juga berharap, melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kehadiran Bantuan Hukum ini dapat memberikan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sehingga mampu menjadi jembatan keadilan yang efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofyan, menekankan bahwa bantuan hukum merupakan perwujudan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum yang menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Bangka Barat
“Substansi dari pemberian bantuan hukum adalah untuk menjamin bahwa masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
Bantuan ini diberikan melalui advokat dan/atau lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” jelas Sofian.
Ia juga mengatakan:
• Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan dari tahap penyidikan hingga proses peradilan, dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: