Sepekan Jadi Kurir Sabu, Kurnia Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Pelaku saat diamankan Polisi--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Belum genap sepekan menjadi kurir narkoba jenis sabu, Kurnia Suhiandi (28), seorang pria di Kota Pangkalpinang sudah diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Kini, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Kurnia ditangkap polisi pada Sabtu (3/8/2025) di kediamannya di Jalan Depati Hamzah, RT 002 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Pencari Ikan yang Hilang Diterkam Buaya Sungai Menduk Ditemukan 1 Kilometer dari Lokasi Kejadian
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 11 paket sabu dengan total berat bruto 6,04 gram.
Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak berwarna cokelat tempat menyimpan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik strip, 1 tas sandang hitam dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam.
BACA JUGA:Reses ke II Hendri DPRD Basel Partai Demokrat, Ini 6 Point Aspirasi Warga Simpang Rimba
"Seluruh barang bukti kita temukan di dalam kamar tersangka.
Dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Senin (4/8/2025).
Raden mengatakan bahwa tersangka terbilang masih pemain baru.
Bahkan profesi kurir tersebut baru dijalani tersangka selama satu minggu.
BACA JUGA:PT DAM yang Terjerat Tipikor Bos Sawit Afen di Musi Rawas Didirikan Mantan Wali Kota Pangkalpinang
Meski begitu, kata dia, tersangka sudah dua kali membantu pengedar narkoba mengedar sabu dengan sistem tempel atau lempar.
"Sabu-sabu itu didapatkan tersangka dari seorang pengedar dengan sapaan Bos, yang mana saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang," ungkap Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: