Samsat Basel Realisasi Pajak Tertinggi di Babel, Per Hari ini

Samsat Basel Realisasi Pajak Tertinggi di Babel, Per Hari ini

--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) membeberkan bahwa sejak Januari hingga September per Jum'at 26 September persentase target pajak baik pemutihan maupun bukan dimasa pemutihan sebesar 65,26 persen. 

Hal ini disampaikan oleh PLT KUPT Samsat Basel Firmansyah, saat ditemui di ruangannya, Jum'at (26/09).

"Terhitung dari Januari hingga saat ini Jum'at 26 September realisasi pajak di Basel tertinggi di Babel yakni mencapai 65,26 persen," sebutnya.

"Untuk saat ini Basel tertingginya, tetapi untuk besok bisa saja berubah atau Kabupaten lain yang bisa melebihi persentase Basel," imbuhnya.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada 18 Februari 2026

Disebutkannya, untuk Basel sendiri mempunyai target pajak kendaraan sebesar Rp. 31.525.131.100 dan realisasinya sebesar Rp. 20.572.968.767. Target ini dibagi dalam pokok pajak BBN-KB, Pokok PKB. 

Untuk target BBN-KB sebesar Rp. 9.985.267.200, Realisasinya Rp. 8.194.376.00 dengan persentase 82,06 persen. Sedangkan target PKB Rp. 20.064.652.200 dan realisasi sebesar Rp. 12.010.002.067 dengan persentase 59,86 persen.

BACA JUGA:Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Baru BabelBACA JUGA:Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Baru Babel

"Untuk target pajak ini masih terbilang tinggi, tetapi di bulan depan bisa saja berubah, karena masih menunggu APBD perubahan atau pengesahan dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, secara serentak di Indonesia, tergantung jadwal masing masing DPRD," sebutnya. 

Selain itu, sebelum masa pemutihan denda dari BBN-KB serta PKB juga masih didapatkan, yakni target  denda BBN-KB sebesar Rp. 20.285.400 dan Realisasi sebesar Rp. 1.195.600 dengan persentase 5,89 persen.

Untuk denda PKB target Rp. 1.454.926.300 dan realisasi sebesar Rp. 367.395.100 dengan persentase 25,25 persen. 

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan R2 dan R4 di Basel Belum Membayar Pajak, Firmansyah : Manfaatkan Pemutihan Pajak

Namun, saat di mulainya masa pemutihan pajak untuk denda ini otomatis akan Nol rupiah, serta persentasenya juga Nol persen. Lalu, akan kembali terhitung dendanya nanti di awal Desember 2025. 

"Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak dan manfaatkan pemutihan ini, serta marilah kita menjadi warga negara yang taat dalam membayar pajak,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: