Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Bangka Barat

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Bangka Barat

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perairan Bangka Barat--

BABELPOS.ID, BANGKA BARAT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bangka Barat dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah perairan Bangka Barat, Jumat (26/9/2025). 

Kegiatan ini berlangsung di perairan Pelabuhan Timah, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dengan fokus pengawasan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) Shanko I yang diketahui mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

BACA JUGA:Baznas Bangka Salurkan Bantuan Pendidikan Program Bangka Cerdas

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang telah disepakati pada saat kegiatan rapat koordinasi TIMPORA sebelumnya, sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya dalam sektor pertambangan laut.

Operasi ini dikoordinir oleh Plh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yulistya Wisnu Wardhana dan diikuti oleh 15 instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pora Bangka Barat, termasuk Imigrasi, Kepolisian, TNI AL, Kesyahbandaran, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi teknis lainnya.

BACA JUGA:Pangkalpinang Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Bursa Kerja

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menggunakan Kapal Patroli milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok untuk menyisir lokasi keberadaan Kapal Shanko I di perairan Bangka Barat.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta legalitas keberadaan tenaga kerja asing di atas kapal.

BACA JUGA:Jumat Berkah Polsek Bukit Intan: Peduli Stunting, Disabilitas hingga Ibu Hamil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan tiga Warga Negara Asing berkebangsaan Thailand yang sedang bekerja di atas kapal.

Ketiganya memiliki Izin Tinggal Terbatas perairan yang masih berlaku hingga 2 Desember 2025. Tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Baru Babel

Sebagai bagian dari sinergi lintas sektor, anggota TIMPORA dari Badan Narkotika Nasional (BNN) turut melaksanakan tes urine terhadap ketiga WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya bebas dari penyalahgunaan narkotika, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: