Polresta Pangkalpinang Sikat Pencuri Tangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online

--
//Operasi Tertib Menumbing 2025
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian tangga lipat dalam Operasi Tertib Menumbing 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada hari Jumat (11/10/2025) dini hari.
BACA JUGA:Kunjungi Yani di RS Batin Tikal Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang Berikan Bantuan
Pelaku yang diketahui bernama Adib Akbar (20), warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, diduga melakukan pencurian di sebuah toko photoshoot di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang pada tanggal 2 Oktober 2025 lalu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan UBB Teken MoU untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Kampus
Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke pekarangan toko dengan membuka pagar dan mengambil satu buah tangga lipat merk Krisbow yang terletak di samping bangunan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Usai menerima laporan korban, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengamankannya di daerah Jalan Balai.
BACA JUGA:Wako Udin Sikapi Rencana Kebijakan Kemenkue Pangkas TKD 2026, Wawako Dessy: Harus Learning by Doing
"Saat ini pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.H, Kamis (16/10/2025).
Singgih mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara tangga curian tersebut dijual pelaku seharga Rp600 ribu melalui media sosial dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online hingga kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: