Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini

Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini

Terdakwa Ryan Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penasehat hukum (PH) terdakwa Ryan Susanto alias Afung, Dr Andi Kusuma mengatakan kliennya tak layak dituntut berat dengan penjara 16 tahun dan 6 bulan penjara itu. Pasalnya kliennya itu bukan selaku pelaku utama penambangan liar dengan lokasi hutan lindung pantai, Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sampai Juni 2023.

Menurutnya ada 2 pihak lain yang juga teman kliennya yang lebih bertanggung jawab, yakni, Riko alias Pipin alias Teleng dan Yosep. 

"Dalam pasal juncto dakwaan sudah disebutkan kalau penambangan itu bersama-sama dengan Teleng, namun kenyataanya hanya klien kami yang dijadikan terdakwa. Sementara Teleng hanya sebatas saksi," katanya dengan nada tinggi didampingi rekan Budiono, Kamis (7/11).

BACA JUGA:Luluh Lantakan Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 tahun Penjara

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor

Andi Kusuma juga menyebut salah satu terduga pelaku yakni Yosep sudah kabur. Ini akibat jaksa tak serius serta komprehensif dalam menangani perkara. "Lagi-lagi kesannya klien kami yang jadi tumbalnya," sesalnya.

Padahal menurutnya, hubungan Ryan Susanto dengan Teleng hanya sebatas memberi hutangan saja.

Awalnya klienya memberi hutangan Rp 40 juta untuk Teleng membangun rumah. "Tapi ternyata klien tak tahu kalau duit tersebut tidak digunakan membangun rumah melainkan untuk membeli mesin Robin," klaimnya.

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus Belinyu, Ahli Tunjukkan Peta Citra Satelit Hutan Lindung yang Babak Bingkas

BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba

Selain itu ditambahkanya, lokasi penambangan liar yang dituduhkan JPU itu luasnya tak lebih satu hektar. Diklaim juga menurutnya milik keluarga Teleng sendiri. "Ngaku milik ortu Teleng bukan klien kita. Di sana ada tumbuhan kelapa, bahkan sampai saat ini masih ada aktivitas penambangan," sebutnya.

Demi rasa keadilan Andi mendesak para pelaku utama segera diadili seperti kliennya. "Seandainya klien kami ini anak Kajagung atau Kajari apakah akan sama diadili seperti ini. Maka dari itu kita minta Kajaksaan Agung bisa menjadikan atensi penanganan perkara ini," desaknya. 

BACA JUGA:Kawasan yang Dirambah itu Hutan Lindung Bukit Kejora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: