Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara

Ryan Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza
BABELPOS.ID - Masih ingat dengan perkara Tipikor pertambangan ilegal di kawasan pantai Bukit Ketok Belinyu, dengan terdakwa seorang bos timah Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw yang diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 2 Desember 2024. Kabar terbaru dari website resmi yang dirilis Mahkamah Agung (MA) kalau -hasil kasasi jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,- menganulir putusan bebas tersebut.
Majelis hakim kasasi dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi memvonis terhadap Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibaca pada Selasa, 22 Juli 2025, nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan panitera pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak hanya itu. Ryan juga dikenakan pidana denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Ryan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp.59.279.236.866,19 ditambah Rp.2.128.256.700 sehingga total UP Rp.61.407.487.566,19 dikurangi dengan uang titipan Rp.24.400.000,- dan Rp.300.000.000,- sehingga sisa UP Rp.61.083.087.566,19 subsidair 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini
BACA JUGA:Luluh Lantakan Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 tahun Penjara
Sebelumnya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain penjara, bos timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp.1,803,850,700 miliar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.
Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya. Sementara itu yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan masih muda.
Sementara di tingkat peradilan awal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, memutus bebas perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sampai dengan Juni 2023 terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep.
BACA JUGA:Ryan Anak Ajaw Belinyu Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Milyar
BACA JUGA:Dua Mobil Ryan Susanto Diamankan Jaksa
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: