Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Untuk sementara websites Mahkamah Agung (MA) baru merilis 3 terdakwa -dari 5 terdakwa- hasil kasasi perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit.
3 terdakwa itu telah divonis penjara masing-masing pada Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI) dan 2 PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Jasa
Nah, bagaimana tanggapan para penasehat hukum (PH) para terdakwa tersebut.
Ternyata mereka hanya menjawab datar.
Sebab vonis resmi belum diterima klien.
PH Fauzan dari terdakwa Ari Setioko mengaku informasi vonis baru diperoleh dari media.
"Belum dapat info dari Pengadilan Tipikor tentang putusan kasasi," katanya singkat.
Segendang sepenarian juga disampaikan oleh PH dari terdakwa Dicky Markam dan Bambang Wijaya yakni Tato Trisetiya.
Tato mengaku informasi baru sepihak dari media sehingga belum bisa ditanggapi lebih.
Kecuali bila nantinya sudah turun putusan resmi.
"Kita belum menerima secara resmi dari pihak Pengadilan Negeri.
Nanti kalau sudah turun baru kita pelajari, dan kita bersikap," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: