Bos Timah Belinyu Ryan Susanto Dieksekusi, Mantan Kajati Babel Ini yang Membuat Terobosan Hukum

Asep Maryono --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan terobosan penegakan hukum kasus tambang ilegal menjadi tipikor bukan perkara mudah. Mengingat, selama ini kasus tambang ilegal -seperti di kawasan hutan lindung ataupun pantai- lazimnya hanya dijerat sebatas dengan undang-undang Minerba saja. Bahkan paling tinggi jeratan undang-undang lingkungan hidup ataupun perambahan hutan -itupun jarang.
Kini, atas putusan inkrah Mahkamah Agung terhadap terpidana Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, cukong timah dari Belinyu, bisa dijerat dengan undang-undang tipikor. Keberhasilan menerobos dari sekedar pidana minerba ke tipikor tentu saja tak terlepas dari peran besar -sang perintis – dari mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Maryono. Asep lah yang memulainya walau dirinya dengan tim penyidik di Pidsus harus tertatih-tatih.
Awal mula mengangkat kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung pantai milik Ryan itu, di lapangan harus berhadapan dengan kondisi yang tak mengenakan. Mengingat Ryan memiliki patron alias bekingan yang bukan kaleng-kaleng. Tidak cukup di situ, Ryan juga bukan seorang pegawai negeri sipil atau PNS. Terlebih pejabat negara, melainkan hanya sebatas warga sipil biasa.
Di sisi lain, awal mula penyidikan, intervensi juga terus berdatangan dan kian memanas. Malah ada seorang oknum pejabat loreng -saat itu- mendatangi Asep langsung ke kantor. Meminta supaya kasus tersebut dihentikan saja. “Tapi saya beri pengertian kepada yang bersangkutan itu, akhirnya dia paham juga,” cerita Asep saat masih jabat Kajati kepada wartawan.
Sementara itu -karena penyidkan tak lazim- Kejaksaan Agung juga tak tinggal diam. Tim penyidik di Pidsus saat itu juga sempat dipanggil dan diperiksa. Bahkan hasil penyidikan pun sempat dilakukan eksaminasi (pengujian.red).
“Kerugian negara sangat besar di sana. Harus kita uji di muka sidang. Kita berkeyakinan ini kejahatan bukan lagi sekedar pidana minerba ataupun lingkungan hidup. Melainkan sudah dikategorikan tipikor, dengan harapan kerugian negara bisa dipulihkan. Bismillah saja, yang penting jangan sampai ada beban pada kita selaku jaksa selama penanganan kasus,” cerita Asep di awal kasus lalu.
Ujian bagi penyidik dan jaksa penuntut pun tak pernah surut. Puncaknya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, akhir 2024 lalu memvonis bebas dengan alasan kalau perkara ini masuk kategori pidana lingkungan hidup -bukan tipikor.
Saat vonis bebas tersebut, Asep Maryono, sudah berpindah tugas sebagai Kabiro Perlengkapan, pada Jambin Kejaksaan Agung RI. Walau sudah berpindah tugas, dia mengaku masih senantiasa mengikuti perkembangan. “Tak lain semangatnya adalah ingin memulihkan kerugian negara yang telah dinikmati segelintir orang itu. Makanya dari Kejagung saya terus semangati jaksa-jaksanya untuk totalitas dalam menangani kasus luar biasa ini,” ucapnya.
Seiring waktu, ternyata buah dari kerja keras Asep dalam terobosan hukum terus mendapat dukungan masyarakat. Terutama dari kalangan kampus, aktivis dan media. Puncaknya Asep Maryono masuk dalam nominasi dalam Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI dan media online nasional detik.com. Asep masuk dalam kategori 'Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.'
“Saya sendiri tak menyangka ternyata terobosan penegakan hukum kita itu mendapat dukungan dan apresiasi penuh masyarakat Bangka Belitung. Suatu kehormatan bagi saya dan jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan kekayaan perut bumi pulau timah ini. Tiada mimpi sebelumnya, namun ternyata dorongan itu datang dari masyarakat sendiri,” ucapnya sumringah.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Akhirnya Ryan Susanto Diantar Orang Tuanya ke Kejati untuk Eksekusi
BACA JUGA:Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Tuatunu
Majelis hakim kasasi dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi memvonis terhadap Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibaca pada Selasa, 22 Juli 2025, nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan panitera pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak cukup di situ saja. Ryan juga dikenakan pidana denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: