Kasus Dokter Surya Masih Terus Berlanjut, Berkas Perkara Masuk Tahap Dua

Dokter Surya Hafidiansyah Putra saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasus Dokter Surya Hafidiansyah Putra tersangka kasus Undang-undang ITE hingga kini masih terus berlanjut. Bahkan berkas perkaranya, saat ini sudah masuk tahap dua.
"Ya berkas perkara Dokter Surya sudah kita kirimkan ke kejaksaan untuk tahap dua dan sampai sekarang kita masih menunggu," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (21/4/2025).
"Dan yang terpenting, kita sudah mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk berkas perkaranya, sudah kita penuhi dan kita balikkan berkasnya hari ini. Nanti kita teliti dulu, kalau masih ada lanjutan, ya kita penuhi, kalau gak, ya lanjut," sambung Riza.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dokter Surya Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Tim Penasehat Hukum Dokter Surya Menarik Diri, Ada apa?
Riza menegaskan, Polresta Pangkalpinang akan bekerja secara profesional dan transaparan dalam penegakkan hukum, terutama terkait kasus Dokter Surya.
Bahkan pihaknya memastikan kasus tetap akan berlanjut meski sebelumnya sempat dikabarkan ada rencana perdamaian antara kedua belah pihak.
Sementara terkait penangguhan tersangka, lanjut Riza, akan dilakukan hingga tahap dua.
"Dan jika nanti sudah tahap dua, itu artinya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti tergantung pihak kejaksaan seperti apa untuk selanjutnya," kata Riza.
BACA JUGA:Polresta Titipkan 14 Tahanan ke Lapas Pangkalpinang, Salah Satunya Dokter Surya
BACA JUGA:Keluarga Dokter Surya Tak Hadiri Mediasi di Polresta, Della-Surya Gagal Damai?
Seperti diketahui, dikatakan Riza, tersangka Dokter Surya Hafidiansyah Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada, Kamis (13/3/2025) lalu.
Kemudian, tersangka keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah Polresta Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, Minggu (30/3/2025) lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Surya Hafidiansyah Putra ditetapkan tersangka, setelah Polresta Pangkalpinang menangkap tersangka pertama bernama Trie Lius Putri alias TLP (26).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: