Sama dengan Trie Lius, Dokter Surya Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dokter Surya Hafidiansyah Putra di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto: Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa dokter Surya Hafidiansyah Putra dituntut enam bulan penjara dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr Della Rianadita.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan dihadiri langsung oleh terdakwa Surya Hafidiansyah Putra dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Senin (14/7/2025).
Tuntutan dr Surya ini sama dengan tuntutan terdakwa Trie Lius Putri yang sebelumnya digelar terlebih dahulu. Padahal, peran dr Surya dalam perkara tersebut sebagai pelaku utama.
Sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa sempat ditanya soal kesehatannya oleh majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Terdakwa sehat ya," tanya majelis hakim Dwinata Estu Dharma kepada terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Surya Hafidiansyah Putra.
"Baiklah, silahkan penuntut umum bacakan tuntutannya terhadap terdakwa," pinta majelis hakim.
"Izin menyampaikan pokok-pokoknya saja Yang Mulia," kata JPU Noviandari.
"Iya, silahkan," jawab majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Noviandari.
BACA JUGA:Trie Lius Putri Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Perkara Dokter Surya-Della
BACA JUGA:Depan Hakim, Terdakwa Dokter Surya Minta Maaf, Begini Respon Dokter Della
Selanjutnya, terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang telah dijatuhkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: