Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan KPU Bangka akan Dilanjutkan dengan Sidang Terbuka

Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Rato Rusdiyanto-Ramadian dengan KPU Bangka akan Dilanjutkan dengan Sidang Terbuka

Fega Erora --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Hari kedua (31/7) sengketa gugatan penetapan calon untuk Pilkada ulang Bangka 2025 dari pasangan Rato-Ramadian ke Bawaslu Bangka berlanjut dengan mediasi tertutup. Sempat dilakukan skorsing beberapa kali akhirnya Bawaslu Bangka memutuskan mediasi Rato-Ramadian dengan KPU Bangka tidak menemui kesepakatan.

Situasi mediasi tertutup diwarnai pendukung Rato Rusdiyanto-Ramadian yang ikut memberi dukungan dengan menunggu di halaman Bawaslu Bangka.

Sebelumnya mediasi hari pertama juga tak ada kesepakatan. 

Mediasi hari kedua tampak dihadiri Ketua KPU Babel dan Ketua Bawaslu Babel dengan beberapa kali skorsing untuk jeda istirahat dan alasan agenda lain KPU Bangka.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan berdasarkan hasil mediasi di hari kedua tidak adanya kesepakatan antara tim pasangan Rato-Ramadian dengan KPU Bangka. Untuk itu hari kedua mediasi dipastikan gagal dan berlanjut ke tahapan berikutnya untuk penyelesaian sengketa atas ketetapan KPU Bangka yang menyatakan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) beberapa waktu lalu karena persoalan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.

BACA JUGA:Mempertanyakan Kekukuhan KPU Bangka Mem-TMS-kan Pasangan Rato-Ramadian

BACA JUGA:Hari Pertama Mediasi Soal TMS Rato-Ramadian Tak Selesai

"Mediasi selama dua hari ini, hari ini tidak terjadi kesimpulan yang mana kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Karena dalam mekanisme musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan makanya akan dilakukan sidang terbuka," jelas Fega Erora, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya Bawaslu Bangka akan menjadwalkan sidang terbuka pada Jumat (1/8/2025) di Kantor Bawaslu Bangka. Sidang terbuka yang nantinya akan disiarkan lewat media sosial YouTube merupakan upaya penyelesaian terakhir terhadap gugatan sengketa penetapan pasangan calon untuk Pilkada ulang tahun 2025 di tingkat Bawaslu Bangka.

Selanjutnya, upaya yang dapat dilakukan bila ada ketidakpuasan pihak pemohon dapat menempuh jalur seperti di PTUN. Untuk keputusan sengketa yang diajukan pemohon dari pihak Rato Rusdiyanto-Ramadian akan diputuskan paling lama tanggal 9 Agustus mendatang.

Sementara itu situasi hari kedua mediasi tertutup, tampak pendukung Rato Rusdiyanto-Ramadian tetap menunggu sejak pagi hingga sore hari. Pendukung yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu ibu ini sebagian mengenakan baju kaos bertuliskan "Timses Bangka Bertuah" yang menjadi jargon pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dan pulang dengan nada kecewa karena belum adanya kepastian atas persoalan yang diperjuangkan.

BACA JUGA:KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno

BACA JUGA:Dikepung Ratusan Relawan Rato-Ramadian, KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Ijazah Rato Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: