Kejar Teman Pakai Parang, FW Nangis Masuk Sel

Kejar Teman Pakai Parang, FW Nangis Masuk Sel

Pelaku FW (29) saat Diamankan Polisi.--

Rusdi juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Ingin Tingkatkan pelayanan, Bupati Algafry Temui dokter RSUD Abu Hanifah

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: