Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Selasa (23/09/25).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap draf Ranperbup tentang:
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Assessment TalentDNA untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
• Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
• Tata Cara Penghapusan Piutang PDRD;
• Strategi Sanitasi Tahun 2025–2029;
• Perubahan Keenam atas Perbup Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Assessment TalentDNA untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan regulasi agar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Babel.
Ia berharap sinergi ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif di Kabupaten Bangka Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: