BEM Fakultas Hukum UBB Sorot Kasus Wagub Hellyana

BEM Fakultas Hukum UBB Sorot Kasus  Wagub Hellyana

Handika Pratama--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) menyoroti proses penetapan Tersangka terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) yang berlarut-larut dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.

Menurut Gubernur FH UBB, Handika Pratama, kasus ini terkesan ditunda-tunda mengingat Wagib Hellyana sudah diperiksa di Polda Babel dan Bareskrim Polri. 

Ketua BEM FH UBB ini merasa miris dan menilai jika dalam proses penegakan hukum di Indonesia sekarang ini kerap bercampur aduk dengan politik. 

"Jangan sampai ada dugaan dan spekulasi dari kami jika aparatur penegak hukum coba melindungi pihak terkait dengan perkaranya dugaan penggunaan ijazah palsu ini," tutur Handika Pratama kepada Babel Pos, Senin (22/9).

BACA JUGA:Wagub Hellyana Diperiksa 5 Jam di Polda Babel Terkait Dugaan Kasus Penipuan

BACA JUGA:Kecewa Sikap Gubernur dan Wagub, Forum Kedukunan Adat Belitong Desak DPRD Babel Interpelasi Hingga Angket

Handika mengingatkan jika memang telah terpenuhi standar bukti permulaan yang cukup pada Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, dengan penafsiran lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terpenuhinya aspek formil untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Wagub Hellyana, maka kepolisian diharapkan tidak berlarut-larut.

"Ya kalau memang bukti permulaan sudah cukup, segera ditetapkan sebagai Tersangka. Biar nanti semua alat bukti diuji di muka persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tegasnya.

Ia menegaskan masyarakat Bangka Belitung butuh kepastian terhadap status pejabat publik di Pemprov Babel yang saat ini ramai diperbincangkan karena diduga melakukan tindak pidana. Sehingga butuh kepastian hukum. Dan itu hanya lewat Putusan Pengadilan yang inkrah.

"Mahasiswa dan masyarakat perlu kepastian, ya jika memang terbukti dimuka persidangan dan telah dijatuhkan putusan, lalu telah inkrah. Maka kami sangat mendukung untuk Hellyana segera dicopot dari jabatannya," tuturnya.

Ditegaskan Handika Pratama, dugaan penggunaan ijazah palsu ini sangat memalukan, karena status pendidikan adalah barometer utama kelayakan seorang pemimpin, apalagi untuk mengisi posisi Wakil Gubernur di Bangka Belitung. Meskipun ada dugaan tindak pidana lainnya kepada sang Wagub, yang dianggap paling memalukan adalah soal ijazah ini.

"Kami tegaskan juga jika saat ini seluruh masyarakat Bangka Belitung mengawasi proses hukum yang berjalan. Yok Polda Babel dan Mabes Polri buktikan," tegasnya. 

Handika mengingarkan agar Kepolisian tidak main-main dengan keadilan prosedural. Apalagi sampai ada upaya untuk menunda-nunda proses hukum. 

"Justice delayed justice denied, kami BEM Fakultas Hukum meyakini jika keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, maka kami berharap Kepolisian dalam hal ini Polda Babel dan Mabes Polri tidak lalai menyikapi persoalan yang ada," tegasnya yang mengancam akan menggelar aksi massa jika kasus ini tidak jelas penuntasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: