Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi, Aliran Dana Tata Niaga Timah Diduga Mengalir ke Hotel

Harli Siregar --Foto: ist
BABELPOS.ID - Penyidikan perkara kejahatan korporasi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kian dalam.
Setelah sebelumnya penyidik Jampidsus, Kejagung RI, memeriksa intensif anak dan istrinya tersangka Hendri Lie, kini giliran salah satu pengusaha hotel yakni Hongky Listiyadhi yang diperiksa pada Kamis (10/4).
Dalam rilis yang diterima Babel Pos, Hongky Listiyadhi diperiksa dalam kapasitas selaku direktur PT Bangun Mega Lestari.
Menurut Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, Hongky diperiksa terkait 5 korporasi yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli singkat.
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Periksa 2 Bos Smelter Ini
Diduga aliran dana dari tersangka Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa diinvestasikan untuk pembangunan hotel.
Sementara itu dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni: Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam persidangan dengan susunan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan Sukartono, para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Karya Surya Ide Gemilang di Bogor
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: