Fakta PT NKI di Sidang Tipikor: Berdiri di Tahun yang Sama dengan MoU Pemrov Babel

PJ Sekda Babel Fery Aprianto saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
Saat menawari jadi direktur itu, kata Reza Aditama, Ari mengaku nanti perusahaan itu untuk menanam pisang, di desa Labuh Air Pandan.
Saat disinggung oleh JPU Edowan terkait modal PT NKI, ternyata Reza Aditama -walau selaku direktur- mengaku tak tahu menahu. Demikian juga dengan aktivitas PT NKI di lapangan terutama soal perkebunan pisangnya. Namun begitu dia mengaku pernah beberapa kali menandatangani terkait proposal.
BACA JUGA:Mantan Sekda Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Jadi Saksi Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit
BACA JUGA:Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara
“Tidak tahu proses administrasi karena masih kuliah. Ada proposal nanam pisang yang saya tandatangani,” ucapnya polos.
“Apakah saudara tahu soal 2 hektar yang sudah ditanami pisang, lalu dibatalkan oleh Gakkum karena berada di kawasan hutan,” tanya JPU Edowan.
“Saya gak tahu,” jawab Reza Aditama.
Apakah PT NKI punya karyawan,” tanya Edowan lagi.
“Saya tahunya karyawan harian cuma 4 orang. Buat ngangkat-ngangkat pupuk,” ucapnya.
Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung, yakni H Marwan (mantan Kadis), dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara
BACA JUGA:Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP
Selain itu, dalam dakwaan JPU telah mengungkap adanya dugaan kuat peran Erzaldi -pasca tanda tangan MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 hektar milik PT NKI itu. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka. Yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Lalu Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.
BACA JUGA:H Marwan Cecar Soal Kerugian Negara, 3 Bos Perusahaan Sawit Terpojok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: