Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka, Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka, Atas Dugaan Pertambangan Ilegal

Tim Gabungan PT. Timah, Bko Dit Pam Obvit Polda Babel, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, Anggota Sat Polairud Polres Basel, dan Anggota Sat Samapta Polres Basel melakukan Penertiban Pertambangan Ilegal di Perairan Laut Sukadamai.--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) menetapkan Tomi (41) salah satu warga Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pertambangan ilegal.

BACA JUGA:Jalin Silahturahmi Melalui Olahraga, PT Timah Serahkan Bantuan Sarana Olahraga Kepada Tim Sepakbola ASPAJA

Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Renaldi mengungkapkan, pelaku sekaligus pemilik ponton ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan penambang secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) PT. Timah di Sukadamai.

"Pelaku ini melakukan penambang secara ilegal di Wiup PT. Timah Tbk," ujarnya 

BACA JUGA:Meski PT BBE Punya IUP, Warga Tetap Tolak Tambang Pasir Teluk Uber: Tolong Pemerintah dengar Aspirasi Kami

Penetapan tersangka ini juga setelah sebelumnya ada kegiatan pada Kamis (05/12) sekira pukul 10.30 Wib, tim Gabungan PT. Timah, Bko Dit Pam Obvit Polda Babel,  Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, Anggota Sat Polairud Polres Basel, dan Anggota Sat Samapta Polres Basel melakukan Penertiban di Perairan Laut Sukadamai.

Sekira pukul 11.50 Wib didapati terdapat sebuah ponton Tower yang sedang melakukan penambangan secara ilegal di IUP PT. Timah DU 1546 Perairan Sukadamai.

Setelah didapati ponton Tower tersebut langsung disuruh ke pinggir pantai guna di lakukan pengamanan kepada para pekerja sekaligus mengambil keterangan.

BACA JUGA:Bawaslu Babel Siap Sebagai Pemberi Keterangan di MK

Dari hasil keterangan tersebut ternyata ponton tower isap tersebut di miliki oleh pelaku Tomi yang merupakan warga jalan damai.

"Ponton ini ternyata milik warga jalan damai," ucapnya.

"Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: