Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung
![Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung](https://babelpos.disway.id/upload/7a63ad7e176fb1868c1a000465ec4fee.jpg)
Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). --Foto Reza
BABELPOS.ID - Sebanyak 10 terdakwa perkara tipikor tata niaga timah dituntut penjara oleh tim jaksa penuntut dari Pidsus Kejaksaan Agung RI, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (9/12).
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah tersebut.
JPU menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa menikmati hasil perkara korupsi yang sangat besar. Tidak menyesali perbuatan.
Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Mulai Sidang Pekan Depan
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut Berbeda, Amir Syahbana Paling Berat
Yang paling awal dibaca tuntutan penjara oleh tim JPU yang diketuai Zulkarnain di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan adalah Harvey Moeis.
Berikut ini detail tuntutan 10 terdakwa yang lain.
1. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara
2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.
3. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?
BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: