Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung

Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). --Foto Reza
5. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.
6. Rosalina selaku General Manager PT TIN 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
7. Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
8. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan
9. Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
10. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Hendry Lie Kenalkan Rosalina Kepada Rusbani
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Anak Buah Hendri Lie Sebut Terdakwa Mantan Kadis ESDM Babel Terima Sesuatu
Sebelumnya telah dituntut juga 6 terdakwa yakni:
11. Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.
12. Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.
13. MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
14. Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara 7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.
15. Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
16. Rusbani Kadis ESDM Babel 2019 dengan 6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: