Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Mulai Sidang Pekan Depan
Aksi demo meminta penangguhan pelayanan mantan Kadishut Babel Marwan beberapa waktu lalu.--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Persidangan Tipikor yang dinanti-nanti publik 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI) akan dimulai Kamis, 12 Desember 2024.
Ini setelah tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melimpahkan 5 berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Lima berkas tersangka tersebut tak lain yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI), Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi, ketiganya ASN.
Pelimpahan perkara Tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 milyar tertuang dalam nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan surat pelimpahan B – 3330/L.9.10/SPPAPB/Ft.1/12/2024 pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit
BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu
Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024. Para tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudin subsidier pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU bomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini sendiri menarik perhatian publik karena diduga kuat akan menyeret banyak mantan pejabat tertinggi di daerah ini. Disebutkan di antaranya Er, M hingga R.
BACA JUGA:Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Giliran Sekda Bangka Andi Hudirman Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Buntut Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', PT NKI Digeledah Kejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: