Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU

Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU

Humas Pengadilan Negeri Sungailiat.--Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Insiden tak pantas terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka merasa mendapat perkataan kurang enak dari salah satu majelis hakim persidangan. 

JPU dari Kejari Bangka, Rahmad Nasution yang hadir bersama stafnya, Hafiz mendengar perkataan hakim insial PS selaku Ketua Majelis Hakim melontar kata "ta*" di persidangan. Hal itu terjadi saat sidang hari Selasa tanggal 23 September 2025, sekitar pukul 15.00, perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban Plt. Camat Sungailiat, Abdi. 

Rahmad Nasution didampingi Hafiz selaku staf Pidum Kejari Bangka yang merupakan CPNS Kejaksaan, mengatakan sebelum persidangan dimulai, hakim tiga orang sudah duduk di meja sidang. Di sebelah kanan hakim terdapat dirinya sebagai JPU, sebelah kiri terdapat penasehat hukum terdakwa, dan di kursi terdakwa terdapat terdakwa serta sekitar enam orang pengunjung sidang.

"Pada saat itu sebelum persidangan hakim telah memakai baju lengkap dengan toganya menanyakan penuntut umum apakah sudah siap dengan surat tuntutannya, saya jawab sudah siap. Kemudian ditanya apakah ada perubahan dengan tuntutan, saya jawab tidak ada," jelas Rahmad Nasution, di Kejari Bangka, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, setelah itu Ketua majelis hakim, PS mengatakan agar JPU mengirimkan soft copy surat tuntutan yang ia jawab bahwa soft copy akan dikirim setelah persidangan selesai. Namun saat itu hakim PS mengatakan kalau begitu sidang ditunda saja, dan dilanjutkan sidang perdata saja dulu dilanjut. 

"Lalu saya katakan kepada Pak Hafiz selaku staf pidana umum apakah surat itu ada di handphone agar segera dikirim kepada panitera, dijawab pak Hafiz surat tuntutan tidak ada di handphone adanya di laptop. Mendengar kalimat itu ketua majelis hakim mengatakan "laptop katanya,....(termasuk kata ta")," jelas Rahmad Nasution.

Mendengar hal tersebut dirinya sebagai penuntut umum, termasuk seluruh yang ada di persidangan menjadi sangat kecewa atas perkataan oknum hakim itu.

"Seorang pejabat negara dapat mengeluarkan kata kata seperti itu, kami tetap diam dan tetap melanjutkan persidangan sampai dengan selesai. Terlepas dari semua itu, ada kalimat ta*-nya yang tak disangkal. Gak pantas, maupun gimana pun, ada kalimat itu (ta*)," sesalnya.

Meski demikian kejadian yang sangat membekas ini dilakukan langkah lanjut dengan berkoordinasi ke pimpinan karena membawa nama institusi. Ia menegaskan kehadiran JPU di persidangan, membawa nama pimpinan. Stafnya Hafiz dinilai menjawab pertanyaan hakim setelah lebih dahulu ditanyakan olehnya selaku JPU. Namun pihaknya tetap menunggu petunjuk pimpinan kejaksaan untuk langkah kedepannya seperti apa. 

"Kita berkoordinasi dengan pimpinan secara berjenjang dalam kesempatan pertama. Nanti apapun hasil dari pimpinan itu lah langkah kedepan," ujarnya.

Ia tambahkan, sejauh ini rutinitas dalam persidangan dan administrasi terkait lainnya masih berjalan seperti biasanya dan belum tidak ada kendala pasca insiden tak mengenakkan tersebut.

BACA JUGA:Pencuri BB Tipikor Tata Niaga Timah Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

BACA JUGA:Direktur Utama PT Timah Tbk Minta Dukungan Soal Regulasi hingga Capaian Kinerja Perusahaan

Sementara itu, pihak PN Sungailiat melalui, Humas, Safri didampingi dua rekannya mengatakan situasi yang terjadi tersebut karena reaksi spontan, adanya hubungan sebab-akibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: