Sidang Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut Berbeda, Amir Syahbana Paling Berat

Sidang Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut Berbeda, Amir Syahbana Paling Berat

Tiga terdakwa mantan Kadis ESDM Babel. --Foto: ist

BABELPOS.ID, JAKARTA - Tim JPU dari Pidsus Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Zulkipli menuntut penjara terhadap 3 mantan kepala dinas ESDM Bangka Belitung dalam pusaran perkara Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, 3 mantan pejabat eselon II Pemprov Babel itu dituntut sebagai berikut:

Terdakwa Amir Syahbana dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Hendry Lie Kenalkan Rosalina Kepada Rusbani

Tak cukup di situ, mantan Kadis ESDM yang menjabat sejak 2021 sampai 2024 juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp325.999.998, dengan ketentuan jika terpidana dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Anak Buah Hendri Lie Sebut Terdakwa Mantan Kadis ESDM Babel Terima Sesuatu

BACA JUGA:Hadir di Sidang Tipikor Washing Plant PT Timah, Begini Curhat Ichwan

Terdakwa Rusbani pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Suranto Wibowo pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sederet PNS Dinas ESDM Ini akan Diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pagi Ini

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Terungkap! Evaluasi RKAB Saja di Hotel Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: