Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Bahas Pelayanan Surat Tanah Tanpa Pungli, Gratifikasi & Maladministrasi

Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Bahas Pelayanan Surat Tanah Tanpa Pungli, Gratifikasi & Maladministrasi

Ombudsman Babel diskusi tematik membahas pelayanan Surat Tanah di Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.--

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Pemenuhan Hak Jam Belajar

Dalam sambutannya, Yozar menyampaikan bahwa menjelang memasuki triwulan keempat ini diperlukan akselerasi dalam penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Pemenuhan Hak Jam Belajar

“Dari jumlah aduan yang masuk ke tahap penerimaan dan verifikasi laporan ada 843 aduan akan kita masukkan di Sistem Manajemen Penyelesaian Laporan Ombudsman RI.

Jumlah itu terdiri dari laporan masyarakat, respon cepat ombudsman, investigasi atas prakarsa sendiri, dan konsultasi non laporan membutuhkan penyelesaian baik dari sisi substansi maupun administrastif.” ujar Yozar.

BACA JUGA:Simpan 7,35 Gram Sabu di Kamar, Remaja Ini Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Sementara itu, narasumber Frendra AH menyampaikan kedudukan kejati dalam penyelenggara layanan tanah sebagai bagian dari aparat gakum dari Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Ia menyampaikan peraturan yang baru diterbitkan terkait pemberantasan kasus pertanahan tergokus pada pencegahan/preventif melalui Permen ATR/BPN.

BACA JUGA:Arsenal Kalah Lawan Inter, Arteta Pertanyakan Keputusan Wasit

Frendra menyampaikan bahwa penyebab terjadinya laporan pertanahan dapat dilihat secara faktor internal dan eksternal.

Disamping itu, terdapat berbagai modus mafia tanah, terutama yang paling banyak memalsukan dokumen.

BACA JUGA:Erzaldi Siap Jalankan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Babel

Dalam upaya untuk mendorong pencegahan kasus pertanahan dapat dilakukan seperti peningkatan kualitas SDM, peningkatan sistem informasi digital, penguatan regulasi dan kaji ulang regulasi sebelumnya dimana kecenderungan pembaharuan regulasi agrarian di Indonesia begitu lambat dibandingkan negara lain, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:Penghapusan Piutang Cakup 1 Juta UMKM, Ini Kriterianya

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Mutiara Karina Rizki Artha menyampaikan strategi pencegahan dan penindakan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: