Bawa Kabur Motor Warga untuk Beli Sabu dan Judi, Dua Wanita dan Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua wanita dan dua pria diamankan karena terlibat dugaan penggelapan motor beberapa warga di Kabupaten Bangka. Salah satu pelaku merupakan residivis narkotika yang berhasil diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku ini terkait empat laporan polisi di Polsek dalam wilayah Polres Bangka dan laporan lainnya di Polres Bangka. Selain itu, terkait dua laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penggelapan motor yang dilakukannya.
Kejadian dugaan penggelapan dilakukan dalam kurun waktu Maret-April 2025 di berbagai TKP antara lain di salah satu kontrakan Cendrawasih, Sungailiat, di Jl. Semujur Desa Karya Makmur, Pemali dan Jl. Enggano Desa Airruai. Selain itu, kejadian ini menimpa korban lainnya dengan TKP di sebuah toko Jl. Galunggung Air Merapin, Sungailiat, Gang Merbabu Sungailiat dan Jl Bukit Mas Sungailiat.
Pengungkapan dilakukan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari para korban. Dua pelaku wanita, HA (32) warga Pangkalpinang yang juga tinggal di daerah Maria Goreti Sungailiat dan MA (30) warga Kelurahan Surya Timur Sungailiat. Pelaku lainnya dua pria yang salah satunya H alias M (36) seorang residivis warga Kota Pangkalpinang yang merupakan pasangan dari pelaku HA dan satu lagi pelaku MZL alias Z (37) warga Kelurahan Paritpadang, Sungailiat.
BACA JUGA:Dua Pria asal Pangkalpinang Diciduk Tim Kelambit Usai Curi Aki di Pool Desa Cit
BACA JUGA:Curi Madu Kelulut, Empat Pria Ditangkap Tim Kelambit
Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono usai mendapat laporan korban mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya tak saling kenal dengan korban. Salah satu korban mengaku didatangi pelaku perempuan pada Jumat 18 April 2025 dengan alasan memesan barang.
Tak lama kemudian, pelaku meminjam motor korban dengan alasan menarik uang di ATM. Korban percaya karena pelaku mengaku kenal dengan tetangga korban. Naas, setelah motor dipinjamkan ternyata sejak hari itu motor korban tak lagi kembali.Kejadian ini mengakibatkan korban kehilangan motor dengan kerugian mencapai Rp26 juta.
Aksi serupa dengan modus yang sama dilakukan pelaku ke korban lainnya. Tragisnya ada juga korban yang motornya dalam masa kredit namun ikut dilarikan oleh pelaku. Polisi tak tinggal diam, setelah mendalami penyelidikan, ciri-ciri diduga pelaku diketahui pada bulan Mei 2025. Namun saat itu pelaku usai dipantau lolos dari tangkapan petugas.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Wasdapani mengatakan dua pelaku yang merupakan pasangan kemudian terendus berada di Jakarta. Polres Bangka kemudian berangkat ke Jakarta pada 16 Agustus yang berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah kontrakan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang diamankan HA dan M yang tak mengelak telah melakukan pelarian motor beberapa korban.
"Dari hasil introgasi singkat, kedua pelaku H dan M mengaku telah melakukan dugaan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sebanyak enam kali di tempat berbeda. Pelaku mengaku melakukan penggelapan tersebut bersama ke dua orang temannya," kata AKP Mauldi Wasdapani, Jumat (22/8)2025).
BACA JUGA:Tim Kelambit Bekuk Lima Pencuri Timah Slek PT. KJM Merawang
BACA JUGA:Tim Kelambit Ciduk Pelaku dan Penadah Pencurian di Bedukang
Karena masih ada pelaku lainnya, polisi lanjut melakukan buruan. Tim Kelambit lalu ikut mengamankan residivis Z dan pelaku MA saat berada di kediamannya di Jl. Bukit Mas Sungailiat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: