Peringatan Ombudsman Babel Tahun Ajaran Baru: Sekolah Jangan Jadi Tempat Titip-Jual Buku

Peringatan Ombudsman Babel Tahun Ajaran Baru: Sekolah Jangan Jadi Tempat Titip-Jual Buku

Pertemuan Ombudsman Babel dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Pangkalpinang. --Foto: ist

BABELPOS.ID, JAKARTA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima keluhan orang tua siswa beberapa sekolah di Pangkalpinang terkait penggunaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Bupena. Mereka menyampaikan bahwa buku-buku dimaksud seakan terkesan wajib dibeli karena seolah dijadikan media pembelajaran utama di sekolah serta harganya cukup mahal.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang  Selasa (22/7/2025).

Pertemuan dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Irban III Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang, Rosdiana dan Kurniatiharini selaku Auditor Madya Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang serta Novian Yuspandi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan, penggunaan buku LKS atau Bupena boleh digunakan. Namun ada larangan transaksi titip-jual secara kolektif di sekolah. Ini sesuai dengan Pasal 181 huruf a PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Pasal 50 huruf a dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan termasuk lewat komite juga dilarang sebagaimana pasal 198 huruf a PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Pasal 12 huruf a Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Sehingga, yang perlu kita benahi adalah tata cara pengadaannya dan tata kelola Kegiatan Belajar Mengajar di kelas. Intinya, sekolah maupun komite tidak boleh jadi tempat transaksi titip-jual buku LKS atau Bupena," tegas Yozar.

BACA JUGA:Tinjau Proses KBM Ajaran Baru, Ini Temuan Ombudsman Babel

BACA JUGA:Ombudsman Babel Apresiasi Keseriusan Pemda Basel Optimalisasi Kelola Sampah

Lebih lanjut Yozar menjelaskan bahwa pada prinsipnya, sesuai penamaannya buku LKS atau Lembar Kerja Siswa atau Lembar Kerja Peserta Didik itu akan jauh lebih baik disusun oleh guru kemudian disebarkan kepada siswa dalam format cetak manual ataupun digital. Tentunya hal ini akan menjadi budaya positif karena sekaligus meningkatkan kreatifitas guru sebagai insan pembelajar sepanjang hayat.

Namun, Yozar mengingatkan apabila hal itu tidak memungkinkan dilakukan maka silakan guru saja yang menggunakan buku LKS tersebut sebagai pedoman tambahan mengajar di kelas. Artinya tidak ada unsur mengarahkan menjadi wajib membeli atau dibebankan ke siswa, jika ada tugas untuk siswa dikerjakan dirumah silakan guru tulis di papan tulis, atau komunikasikan bersama soal-soal atau tugas tersebut melalui grup WhatsApp orangtua siswa atau juga bisa melalui media kreatif lainnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Terkecuali misalnya ada orangtua siswa yang mau membeli buku pendamping tersebut secara mandiri untuk anaknya sendiri di toko buku dan hal tersebut tentu tidak menjadi masalah. Sehingga jelas ya, bahwa yang menjadi masalah adalah proses titip-jual buku tersebut dilakukan bertempat di sekolah dan secara kolektif, kita nggak mau sekolah ada tugas lain seperti itu diluar tugas fungsinya yang diamanahkan undang-undang. Ini perlu kita tindaklanjuti dan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan serta pihak lainnya,“ tambah Yozar.

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Publik Bagi Masyarakat Pedesaan, Ombudsman Babel Gandeng APDESI Bangka Tengah

BACA JUGA:Temuan Ombudsman Babel Terkait SPMB 2025/2026: Favoritisme Sekolah Bikin Overload Pendaftaran

Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pihak sekolah baik guru, tenaga pendidik dan komite tidak boleh mengkoordinir pembelian buku LKS atau sejenisnya. Sehingga dirinya meminta kerjasama yang baik kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Oleh karena itu, kami siap mengikuti rekomendasi Ombudsman untuk segera menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan penjualan buku LKS di sekolah dan juga memberikan arahan kepada seluruh sekolah di Pangkalpinang untuk tidak mewajibkan penggunaan buku teks pendamping dalam proses KBM. Kita akan gunakan peraturan disiplin ASN jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: