Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

--

Suhadi juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menjaga 4 hal penting, yaitu menjaga pikiran, lisan, tangan dan langkah.

Adapun narasumber pada Penyuluhan Hukum Serentak kali ini yaitu Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti yang menyampaikan materi tentang “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. 

Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang mahasiswa Universitas Pertiba dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains dan Informatika. Selain di Universitas Pertiba, Penyuluhan Hukum juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari Universitas Pertiba yaitu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra dan IT (Eko Riadi), Dekan Fakultas Hukum (Dr. Safriansyah), Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum (Abdul Aziz), serta Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum (Dr. Yandi).

Lalu hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Plt. Kepala Bidang Hukum (Suherman), serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M. Ariyanto) dan jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: