Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

--

PANGKALPINANG – Hindari perundungan di perguruan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba, Senin (23/09/2024).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional. Tema yang diangkat yaitu “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.

Ketika membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr. Widodo Eka Tjahjana S.H., M.H. Ia mengatakan, dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait kasus perundungan/bullying yang terjadi pada mahasiswa pendidikan tinggi kedokteran.

Bahkan belakangan viral beredar mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri, menjadi korban akibat perundungan. Hal ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi para korban.

Fenomena ini mengkhawatirkan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik. Dari sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya perundungan/bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat luas. 

Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada  pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya.

Tujuannnya  memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan pencegahan terhadap kasus perundungan/bullying dikemudian hari.

Menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Maraknya praktik perundungan/bullying dalam dunia pendidikan merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner.

Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi, dengan 34% diantaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual.

Dikatakan Kepala BPHN, dari sudut pandang pendidikan, perundungan/bullying merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan dan budaya yang menolak segala bentuk perundungan/bullying, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan sehat.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menerapkan kebijakan yang tegas dan mengembangkan program pembinaan yang inklusif, perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua organ di dalamnya.

Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam bentuk kehadiran negara, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pertiba Dr. Suhadi menyampaikan, jika belakangan ini terdapat kejadian perundungan yang mengakibatkan korban meninggal (bunuh diri), selain itu terdapat juga kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus.

“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: